Hari Ini Gubernur NTT Melantik Komisaris Independen Bank NTT

| Editor: Wanster Buu
Dra. Flouri Rita Wuisan, M.M sedang menandatangani pakta integritas di hadapan Gubernur NTT Melki Lakalena, Senin (26/10)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Ia juga menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat sekaligus memberikan masukan strategis yang konstruktif kepada Direksi, senantiasa berpedoman pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Ruang Lingkup Tugas Komisaris Independen Bank NTT

Bacaan Lainnya

Secara resmi, tugas dan wewenang Komisaris Independen di Bank NTT mencakup berbagai aspek vital, antara lain:

– Mengawasi Kebijakan dan Pengelolaan Bank, memastikan setiap kebijakan strategis yang diambil Direksi sejalan dengan visi misi perusahaan dan peraturan yang berlaku.
– Menjaga Independensi dan Objektivitas, menyampaikan pandangan yang jujur dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak manapun, baik pemegang saham, pengurus, maupun pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
– Memastikan Penerapan GCG Secara Optimal, mendorong budaya kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel di setiap jenjang organisasi.
– Mengawasi Potensi Benturan Kepentingan,  mengidentifikasi dan mencegah keputusan yang berpotensi merugikan perusahaan.
– Berperan Aktif dalam Komite Pendukung, memimpin atau terlibat langsung dalam Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi untuk menelaah laporan keuangan, manajemen risiko, dan kebijakan sumber daya manusia.
– Memberikan Nasihat Strategis, menyampaikan rekomendasi yang membangun terkait rencana bisnis, anggaran, dan pengembangan bank ke masa depan.

Pos terkait