BPK RI Perwakilan NTT Serahkan LHP Pemeriksaan PDRD Tahun 2024 Triwulan III 2025

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Kupang, Suluh-Desa.com – Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi NTT dan instansi terkait. Kegiatan penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Provinsi NTT pada Senin (12/1/2026) sore.

Penyerahan LHP diterima oleh Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma, yang mewakili Pemerintah Provinsi NTT. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan menilai apakah pengelolaan PDRD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya,” ujar Wagub.

Ia menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen penting untuk perbaikan tata kelola PDRD agar lebih tertib, taat regulasi, efisien, dan bertanggung jawab. Rekomendasi yang diberikan juga diharapkan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan landasan bagi keberlanjutan pembangunan.

Pos terkait