Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
C. Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 998.d/BKPPD.800.1.3.3/VIII/2026, Tanggal 5 Agustus 2026
1. Krisnu Wenmy Juliroky Nauk, ST — Analis Kerja Sama Ahli Muda pada Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Kupang
2. Safarudin Tanjung, S.Kom — Analis Kerja Sama Ahli Pertama pada Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Kupang
Pelantikan seluruh pejabat fungsional ini melengkapi serangkaian penataan organisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang pada awal bulan Agustus 2026. Seluruh pegawai yang bersangkutan diwajibkan segera melaksanakan serah terima tugas sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di masing-masing satuan kerja tanpa gangguan.**
