ATR/BPN Ungkap 46,86 Persen Tanah di NTT Belum Terdaftar

Reporter: K Ar 
Gubernur NTT, Melki Lakalena Foto bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, usai menghadiri Rakor Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Ruang Rapat Gubernur NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

KUPANG – Suluh-Desa.Com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih belum terdaftar.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (4/8).

Bacaan Lainnya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sedang memberikan arahan

Rapat tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat penataan pertanahan dan tata ruang di NTT.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Agung Sucahyono, jajaran Kementerian ATR/BPN, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi NTT.

Dalam arahannya, Nusron menegaskan bahwa pelayanan pertanahan dan tata ruang merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Karena itu, pelayanan tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, memberikan kemudahan investasi, serta mendukung peningkatan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah.

Menurut Nusron, salah satu langkah strategis yang perlu diperkuat adalah integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Integrasi tersebut dinilai dapat menghasilkan basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tanpa harus menaikkan tarif pajak.

“Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” ujar Nusron.

Ia juga menyoroti masih banyaknya bidang tanah di NTT yang belum terdaftar. Dari sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan yang belum terdaftar, pemerintah memiliki peluang sekaligus tantangan untuk mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Percepatan PTSL diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.

Selain sertifikasi tanah masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tanah rumah ibadah secara gratis.

Nusron menyebut, hingga saat ini baru sekitar 42 persen rumah ibadah di NTT yang telah memiliki sertipikat. Karena itu, pemerintah daerah diminta ikut mendorong percepatan sertifikasi aset keagamaan tersebut.

“Kita juga mendorong percepatan sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sertipikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Hingga saat ini, rumah ibadah yang telah bersertipikat di NTT baru mencapai sekitar 42 persen sehingga diperlukan dukungan pemerintah daerah agar seluruh aset keagamaan memperoleh kepastian hukum,” ungkapnya.

Nusron juga meminta pemerintah daerah menginventarisasi dan mempercepat sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, seperti sekolah, rumah ibadah, dan berbagai fasilitas publik lainnya.

Kepastian hukum terhadap aset pemerintah dinilai penting untuk mencegah terjadinya sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain. Ia berharap proses sertifikasi tersebut dapat dituntaskan pada akhir 2026 sehingga menjadi “hadiah Natal” bagi pemerintah daerah dan masyarakat NTT.

Di sisi lain, Nusron mengingatkan pemerintah daerah mengenai pentingnya pemutakhiran sertipikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum penerapan sistem digital.

Pemutakhiran data tersebut diperlukan untuk mengantisipasi potensi tumpang tindih bidang tanah serta mencegah praktik mafia tanah.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang terus memberikan dukungan dalam penyelesaian dokumen tata ruang di NTT.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian RTRW dan RTR, menyimpulkan data lahan baku sawah dan kawasan hutan, serta mengintegrasikan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis digital,” kata Gubernur Melki.

Gubernur menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 13 kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sementara sembilan kabupaten lainnya masih menyelesaikan proses revisi.

Selain itu, sebanyak 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, dan meningkatkan daya saing investasi di NTT.

Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen memperkuat koordinasi untuk mempercepat penataan pertanahan dan tata ruang sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dan investasi di NTT.***

Pos terkait