Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum. Kebijakan ini diterbitkan sebagai acuan agar pengelolaan aktivitas digital perbankan dapat dilakukan secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama para pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin, (06/04).
Dian menjelaskan, media sosial kini telah menjadi kanal utama komunikasi yang tidak hanya berfungsi untuk promosi, tetapi juga interaksi dinamis dengan nasabah serta pengembangan layanan digital. Namun di sisi lain, penggunaan ini membawa risiko baru, terutama risiko reputasi yang dapat berdampak cepat terhadap stabilitas keuangan.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah. Namun demikian, penggunaan media sosial juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” ujar Dian dalam sambutannya.
Tiga Pilar Utama
Panduan ini disusun secara menyeluruh dan terstruktur dengan bertumpu pada tiga pilar utama:
