Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui penerapan sistem QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Langkah ini dilakukan guna memperkuat integritas industri, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya pada acara Peluncuran Implementasi QR Code STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 04 Mei 2026.
“QR Code ini bukan hanya berfungsi sebagai alat verifikasi semata, melainkan juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan dalam industri perasuransian. Dengan adanya sistem ini, kami berharap dapat mengubah perilaku di lingkungan industri, di mana setiap pihak harus bertanggung jawab penuh sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang dimiliki. Langkah ini akan membuat industri perasuransian menjadi semakin sehat, melindungi kepentingan seluruh pihak, serta menciptakan operasional yang lebih efisien,” ujar Ogi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa STTD berbasis QR Code merupakan wujud inovasi digital yang memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan dengan cara yang lebih cepat, mudah, dan dapat diperbarui secara real time. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian informasi, mengurangi risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar secara resmi, serta mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif dan terukur.
