Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
“Kami memeriksa satu per satu parameter kinerja Bank NTT, baik dari sisi pengembangan bisnis maupun aspek-aspek lainnya. Diskusi yang berjalan sangat baik dan membuat kami semakin memahami secara mendalam bagaimana struktur, sistem, serta mekanisme kerja yang ada di dalam lembaga perbankan ini. Kami juga telah menyepakati berbagai hal, termasuk penyesuaian struktur organisasi pengelolaan bank yang disesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan yang berlaku,” ujar Gubernur Melki Lakalena menjelaskan suasana dan hasil rapat.
Berdasarkan keputusan resmi yang ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa tersebut, dilakukan penataan kembali susunan dan jumlah anggota organ pengelola Bank NTT agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan regulasi perbankan. Jumlah anggota Dewan Komisaris diputuskan untuk dikurangi dari sebelumnya berjumlah tujuh orang menjadi hanya lima orang saja. Sementara itu, jumlah anggota Direksi juga disesuaikan dari yang sebelumnya berjumlah lima orang, kini menjadi tiga orang anggota Direksi saja. Seluruh perubahan dan penyesuaian struktur ini telah dinilai layak dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
