Wali Kota Kupang Tegaskan Pangkalan Wajib Jual Minyak Tanah Sesuai HET Rp 4.000, Satu Jirigen 5 Liter Harus Penuh

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Kupang, Suluh-Desa.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan penyaluran minyak tanah bersubsidi tepat sasaran serta dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sidak ini dilakukan merespons adanya keluhan masyarakat terkait tingginya harga minyak tanah di tingkat pengecer.

Wali Kota menegaskan, pemerintah akan menelusuri setiap laporan terkait lonjakan harga guna memastikan di mana titik sumbatan distribusinya.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada masyarakat yang beli kemahalan, kita harus cek dulu belinya di mana. Satu Jirigen 5 Liter harus Penuh. Alur distribusi yang resmi itu sudah jelas: dari Pertamina (Tenau) ke Agen/Distributor, lalu ke Pangkalan resmi, dan langsung ke masyarakat,” ujar dr. Christian Widodo di sela-sela kegiatan sidak.

Pembelian Hanya Dilakukan di Pangkalan Resmi Sesuai HET Rp 4.000

Berdasarkan Peraturan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, pihak yang berhak menjual minyak tanah langsung kepada masyarakat adalah pangkalan resmi dengan HET Rp 4.000 per liter. Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya oknum-oknum yang membeli minyak tanah dalam jumlah besar di pangkalan untuk dijual kembali oleh pengecer/kios dengan harga yang lebih tinggi.

Pos terkait