Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Empat OPD telah melakukan penginputan penandaan anggaran untuk tahun berjalan dan rencana 2025–2026, yakni Dinas Kesehatan, Dinas P2KB, Dinas PUPR, dan Dinas Ketahanan Pangan. Sementara OPD lainnya berperan strategis, seperti Dinas Sosial dengan data PBI APBN, Dinas Dukcapil dengan data Akta Kelahiran dan KIA, serta Dinas Kominfo dalam mendukung publikasi.
Bappeda menetapkan batas waktu dua hari untuk penyelesaian penandaan anggaran dengan tenggat akhir 31 Januari, sesuai Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.4.2/0807/Bangda. Dalam diskusi teknis, disepakati bahwa penginputan tidak dapat dilakukan untuk satu kegiatan dengan dua sumber pendanaan berbeda. Dinas Kesehatan yang memiliki volume input terbanyak menyampaikan kendala pada beberapa sub-kegiatan dan indikator, dengan solusi berupa pencatatan untuk dilaporkan ke Bina Bangda Kemendagri.
Seluruh hasil penginputan akan menjadi dasar monitoring dan evaluasi tingkat kota, serta bahan pra-Musrenbang Tematik Stunting dan Musrenbang Tingkat Kecamatan yang akan dihadiri Walikota Kupang. Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa ketepatan data dan disiplin waktu adalah kunci agar intervensi stunting tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.**
