Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Keputusan ini tertuang dalam ketentuan yang merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan transaksi keuangan dengan baik selama periode libur Idulfitri, terutama dengan tetap tersedianya layanan BI-FAST yang beroperasi penuh untuk mendukung kebutuhan pembayaran digital.**
