Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Setelah bantuan dicairkan, korban diwajibkan melaporkan hasil perbaikan dengan melampirkan foto kondisi akhir rumah beserta bukti nota pembelian bahan bangunan. “Bantuan kami berbentuk uang, bukan bahan. Bagi korban yang sudah melakukan perbaikan mandiri, harus menyediakan foto kondisi awal dan akhir rumah serta nota pembelian yang lengkap,” tegasnya.
Persyaratan yang harus disiapkan korban antara lain foto rumah sebelum kerusakan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi sertifikat tanah atau pelepasan hak, serta kwitansi tanah. Bagi yang menggunakan kwitansi jual beli tanah, harus melampirkan surat pernyataan kepemilikan yang ditandatangani RT, lurah, dan pemilik tanah tetangga langsung.
Andi menyarankan agar semua korban segera melengkapi persyaratan untuk mempercepat proses pencairan bantuan. Selain Kelurahan Belo, untuk Kelurahan Manulai telah dilakukan pertemuan antara korban dan Dinas PRKP yang difasilitasi pihak kelurahan terkait.
Sampai saat ini, total surat permohonan bantuan perumahan yang masuk ke Dinas PRKP Kota Kupang mencapai 102 rumah yang tersebar di beberapa kelurahan dengan tingkat kerusakan yang berbeda-beda.**






