DPMPTSP Kota Kupang Ingatkan Pelaku Usaha: Segera Sampaikan LKPM 1‑15 Juli 2026 Lewat Sistem OSS

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Mengingat masih banyak pelaku usaha terutama kalangan usaha mikro dan kecil yang membutuhkan panduan teknis dalam penggunaan sistem OSS maupun pengisian isi laporan, DPMPTSP Kota Kupang secara resmi membuka layanan konsultasi dan pendampingan langsung.

✅ Tempat: Mal Pelayanan Publik Kota Kupang
✅ Waktu: Setiap hari kerja, pukul 09.00 – 15.00 Wita
✅ Bentuk: Bimbingan pengisian formulir, bantuan akses sistem, hingga penyelesaian kendala teknis saat pengiriman laporan.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil agar tingkat kepatuhan pelaporan meningkat sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban tanpa kesulitan berlebihan.

⚠️ Jangan Tunggu H‑15: Hindari Kendala Teknis dan Sanksi

Pihak DPMPTSP Kota Kupang mengingatkan agar seluruh pelaku usaha tidak menunda hingga hari terakhir masa pelaporan. Pengalaman tahun‑tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penumpukan akses di akhir periode sering menyebabkan gangguan sistem, lambatnya pemrosesan, atau kegagalan pengiriman data.

Penting juga diketahui bahwa keterlambatan, ketidaklengkapan, atau ketidakhadiran pelaporan LKPM merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan penanaman modal dan perizinan usaha.

Pos terkait