DPMPTSP Kota Kupang Ingatkan Pelaku Usaha: Segera Sampaikan LKPM 1‑15 Juli 2026 Lewat Sistem OSS

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

🎯 Sasaran Akhir: Data Akurat untuk Kemajuan Ekonomi Kota Kupang

Melalui kepatuhan yang luas dan konsisten dalam pelaporan LKPM, diharapkan terbentuk basis data investasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini akan menjadi fondasi kuat dalam mendorong iklim usaha yang lebih sehat, menarik lebih banyak penanam modal baru, memperluas lapangan kerja, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat di Kota Kupang dan wilayah Nusa Tenggara Timur secara umum.

Bacaan Lainnya

DPMPTSP Kota Kupang kembali mengajak seluruh pelaku usaha untuk bekerja sama demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan pelayanan yang mendukung kemajuan dunia usaha demi kesejahteraan masyarakat luas.**

Pos terkait