Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan 2 Penawaran Investasi Ilegal

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Kedua, duplikasi atau peniruan identitas entitas yang berizin. Pelaku kejahatan meniru nama, logo, atau identitas perusahaan jasa keuangan yang telah memiliki izin resmi dari otoritas berwenang, dengan tujuan meyakinkan masyarakat bahwa penawaran yang diberikan adalah sah dan terpercaya, padahal kenyataannya sama sekali tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.

Ketiga, penawaran pendanaan untuk usaha atau proyek. Pelaku menawarkan bantuan pendanaan untuk berbagai jenis usaha atau pembangunan proyek dengan janji akan memberikan imbal hasil yang tetap, namun tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai model bisnis, perjanjian yang mengikat, maupun sistem pengawasan yang memadai.

Bacaan Lainnya

Keempat, skema money game atau skema piramida. Kegiatan ini mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber pembayaran keuntungan bagi anggota lama, bukan berasal dari hasil kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

Kelima, perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan peluang investasi atau perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Pelaku seringkali memberikan janji keuntungan yang sangat tinggi tanpa menyebutkan adanya risiko kerugian yang mungkin terjadi.

Pos terkait