Satgas PASTI Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal: Universal Peak Modus Investasi Saham, BAFI Group Tipu Korban Utang

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Penyelidikan juga menemukan indikasi kuat bahwa penawaran alokasi saham IPO yang disebarkan kepada anggota bersifat fiktif dan diatur secara acak, bukan berdasarkan proses yang sah di pasar modal. Hal ini mengindikasikan adanya unsur penipuan yang dirancang untuk mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa ada aktivitas investasi nyata.

BAFI Group Indonesia: Janji Selesaikan Utang, Malah Perparah Masalah

Bacaan Lainnya

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian masalah utang, khususnya pinjaman daring dan kartu kredit. Dalam promosinya, entitas ini mengklaim telah berizin dan terdaftar di OJK guna meyakinkan calon nasabah.

Modus yang dijalankan sangat merugikan: korban diarahkan untuk dengan sengaja menunggak pembayaran utang yang ada, lalu diminta mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka. BAFI Group berjanji akan melunasi seluruh utang tersebut, namun dengan imbalan mengambil sebagian besar dana yang dicairkan dari pinjaman baru tersebut.

Verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI menegaskan bahwa klaim legalitas tersebut tidak benar. BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya untuk menjalankan kegiatan jasa keuangan. Selain itu, ruang lingkup usahanya juga tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perizinan yang diterbitkan BKPM.

Pos terkait