Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mempercayai begitu saja pencantuman logo atau klaim berizin di media promosi. Selalu lakukan pengecekan mandiri melalui saluran resmi. Apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan, lapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811 5715 7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan membuka peluang pemulihan dana yang hilang.**
