Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak tegas praktik keuangan yang merugikan masyarakat dengan menghentikan operasional dua entitas yang beroperasi tanpa izin resmi, yaitu Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Keduanya terungkap menjalankan kegiatan yang melanggar aturan, masing-masing dengan modus penipuan investasi dan penawaran jasa penyelesaian utang yang menyesatkan.
Universal Peak: Klaim Berizin di Luar Negeri, Jual Saham IPO Fiktif
Universal Peak mengaku merupakan bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang diklaim telah memiliki izin operasional di Colorado, Amerika Serikat. Melalui situs dan aplikasi yang dikelolanya, entitas ini menawarkan skema investasi dengan cara meminta masyarakat menyetor sejumlah dana sebagai deposit untuk berinvestasi pada saham biasa maupun saham Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) yang dikatakan akan memberikan keuntungan menjanjikan.
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam yang dilakukan Satgas PASTI membuktikan sebaliknya. Ditemukan bahwa Universal Peak sama sekali tidak memiliki izin usaha jasa keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan yang dijalankan ternyata tidak sesuai dengan ruang lingkup perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Tak hanya itu, platform digital yang digunakan, baik berupa situs web maupun aplikasi, juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, sehingga keamanan data dan transaksinya tidak terjamin.
