Gubernur NTT: Reforma Agraria Harus Ubah Tanah Jadi Sumber Produktivitas dan Kesejahteraan Rakyat

| Editor: Wanster Buu
Gubernur NTT Melki Lakalena saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Kamis (18/6/2026).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Gubernur juga menekankan bahwa reforma agraria bukanlah tugas tunggal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, seluruh anggota GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta meningkatkan komitmen dan menjalankan peran sesuai kewenangan masing-masing.

“Reforma Agraria bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Iklan anda ingin di lihat ribuan orang?  Hubungi Kami!!!

Dalam kesempatan itu, Gubernur memaparkan potensi besar Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di NTT yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) mencapai 83.180,67 hektare dan tersebar di 19 kabupaten/kota. Hingga akhir tahun 2025, telah dilakukan legalisasi aset seluas 26.605,82 hektare. Masih tersisa potensi seluas 37.963,94 hektare yang dapat ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan tahun-tahun mendatang. Selain itu, terdapat pula potensi TORA dari lahan transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten.

“Pemerintah Provinsi NTT bersama kementerian ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial, maupun hukum agar seluruh potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Pos terkait