Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Gubernur juga menekankan bahwa reforma agraria bukanlah tugas tunggal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, seluruh anggota GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta meningkatkan komitmen dan menjalankan peran sesuai kewenangan masing-masing.
“Reforma Agraria bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur memaparkan potensi besar Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di NTT yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) mencapai 83.180,67 hektare dan tersebar di 19 kabupaten/kota. Hingga akhir tahun 2025, telah dilakukan legalisasi aset seluas 26.605,82 hektare. Masih tersisa potensi seluas 37.963,94 hektare yang dapat ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan tahun-tahun mendatang. Selain itu, terdapat pula potensi TORA dari lahan transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten.
“Pemerintah Provinsi NTT bersama kementerian ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial, maupun hukum agar seluruh potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
