Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Kupang, Suluh-Desa.com – Enam warga Kota Kupang batal berangkat ke Timor Leste setelah paspor mereka ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Kupang tanpa alasan yang transparan. Padahal, seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap, biaya telah dilunasi, dan dokumen bahkan disebut telah dicetak sejak akhir Januari 2026.
Kasus ini menimpa Herianto dan lima anggota keluarganya yang sejak 26 Januari 2026 mengurus paspor melalui aplikasi M-Paspor. Mereka telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran. Proses wawancara dan pengambilan foto juga telah dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Kupang.
“Semua sudah lengkap. Kami juga sudah bayar Rp650.000 per orang sesuai prosedur. Bahkan sudah foto sejak Januari,” ujar Herianto kepada wartawan di Kupang, Selasa (17/3/2026).
Namun, saat hendak mengambil paspor, petugas imigrasi justru menahan dokumen tersebut. Alasan yang disampaikan dinilai tidak jelas dan cenderung berubah-ubah. Salah satu alasan yang disebutkan adalah adanya “kesalahan jawaban” saat wawancara, ketika salah satu pemohon menyebut kemungkinan bekerja di Timor Leste jika ada peluang.
Menurut Herianto, pernyataan itu dipelintir dan tidak mencerminkan tujuan utama mereka. “Kami hanya mau kunjungan keluarga, apalagi menjelang Lebaran. Kami juga punya keluarga sebagai penjamin di Timor Leste dan di Atambua,” katanya.
