Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
“Tahun ini pelaksanaan jauh lebih aman dan permasalahan yang biasa muncul makin berkurang berkat dukungan tersebut,” ujarnya.
Dua minggu sebelum pendaftaran dimulai, KPK telah turun langsung ke wilayah Nusa Tenggara Timur. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Direktur Pencegahan Wilayah 5 dan Direktur Penindakan KPK, disampaikan peringatan tegas melalui Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2026 mengenai larangan keras terhadap segala bentuk gratifikasi, praktik pungutan liar, serta budaya “titip‑menitip” murid.
Pihak KPK menegaskan: saat ini langkah yang diambil lebih berfokus pada pencegahan dan penyadaran. Namun jika pada pelaksanaan ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka pada tahun 2027 fokus akan beralih sepenuhnya ke penindakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.
“Ketegasan pesan dari KPK itulah yang berdampak sangat nyata. Tahun ini situasi jauh lebih baik dibanding tahun‑tahun sebelumnya; praktik titip‑menitip maupun pungutan liar sudah tidak lagi ditemukan,” tambah Okto.
Sebelum kembali ke Jakarta, tim KPK juga menyerahkan surat edaran tersebut agar disebarluaskan dan dilaksanakan di seluruh satuan pendidikan se‑Kota Kupang maupun seluruh wilayah NTT, menjadi pedoman bagi kepala sekolah dan pengelola pendidikan.






