Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Kupang, Suluh-Desa.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Kupang agar segera memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. Periode pelaporan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 15 Juli 2026, dan seluruh pengiriman dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
📌 Jadwal dan Jenis Pelaporan Berdasarkan Skala Usaha
Dalam pemberitahuannya, DPMPTSP Kota Kupang membedakan kewajiban pelaporan sesuai kategori skala usaha agar tidak terjadi kekeliruan waktu maupun cakupan data yang dilaporkan:
– ✅ Pelaku usaha Bukan Usaha Mikro dan Kecil (Non‑UMK): Wajib melaporkan LKPM Triwulan II Tahun 2026, mencakup periode kegiatan investasi bulan April s.d. Juni 2026.
– ✅ Pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Wajib menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026, meliputi seluruh kegiatan investasi dan operasional usaha dalam rentang Januari s.d. Juni 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh bentuk badan usaha maupun usaha perseorangan yang telah memiliki izin berusaha melalui sistem perizinan terpadu di wilayah Kota Kupang.






