Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
📢 LKPM: Bukan Sekadar Kewajiban, Melainkan Dasar Kebijakan Pengembangan Daerah
Kepala DPMPTSP Kota Kupang menegaskan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban hukum yang tertuang dalam peraturan perundang‑undangan di bidang penanaman modal. Lebih dari sekadar kewajiban administratif, laporan ini menjadi sumber data paling utama dan andal bagi pemerintah daerah dalam memantau secara nyata perkembangan dan realisasi investasi yang masuk ke Kota Kupang.
“Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah. Selain itu, data tersebut juga menjadi acuan kami dalam mencapai target realisasi investasi tahunan serta mengidentifikasi dan segera menjawab berbagai kendala yang sebenarnya dihadapi oleh dunia usaha di lapangan,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Kupang.
Dengan data yang lengkap dan akurat, pemerintah dapat merencanakan pembangunan sarana penunjang, memperbaiki aturan yang masih menghambat, serta menyusun program pendukung yang tepat sasaran bagi pelaku usaha di Kota Kupang dan sekitarnya.
🤝 Layanan Pendampingan dan Konsultasi Siap Membantu






