Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Dalam aspek manajemen risiko, aturan ini menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh yang mencakup pengawasan aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, proses identifikasi hingga pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi dan pengendalian internal.
Sebagai bagian dari penguatan transparansi, penyelenggara juga wajib menyampaikan laporan tata kelola tahunan dan laporan profil risiko semesteran. POJK 30/2025 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan waktu penyesuaian yang memadai bagi industri.
SEOJK 34/2025: Perencanaan Usaha Terstruktur untuk Aset Keuangan Digital
Selain ITSK, OJK juga menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Pengaturan ini bertujuan memperkuat prinsip kehati-hatian dan mendorong perencanaan usaha yang terstruktur di industri aset keuangan digital.
SEOJK ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan OJK. Rencana Bisnis yang disusun harus memuat sasaran usaha satu tahun ke depan, strategi pencapaian, dan proyeksi keuangan. Khusus bagi Pedagang, rencana bisnis juga harus mencakup produk dan layanan yang ditawarkan, target konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.
