OJK Beri Sanksi Kepada Dua Emiten dan Pihak Terkait atas Pelanggaran Ketentuan Pasar Modal

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Jakarta, Suluh-Desa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. Penetapan sanksi dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

PT Repower Asia Indonesia Tbk dan Pihak Terkait

Bacaan Lainnya

Sanksi diberikan terkait dua kasus, yaitu transaksi material dengan menggunakan dana IPO dan pelanggaran pada proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

Terkait Transaksi Material

1. PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp925 juta karena tidak melakukan prosedur transaksi material pada penjualan beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan, melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
2. Sdr. Aulia Firdaus (Direktur Utama periode 2024) dikenai denda Rp240 juta karena tidak menjalankan tugas dengan kehati-hatian, melanggar POJK Nomor 33/POJK.04/2014.

Terkait Penawaran Umum Perdana Saham

1. PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun, dan perintah untuk mengkini formulir pembukaan rekening dalam 10 hari kerja. Pelanggaran terkait tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence dan penggunaan informasi tidak benar dalam penjatahan pasti saham.
2. Sdri. Yacinta Fabiana Tjang (Direktur periode 2018-2020) dikenai denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di Pasar Modal selama 3 tahun karena tidak menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
3. UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda Rp125 juta karena menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas menggunakan informasi tidak benar dalam penjatahan pasti saham.

Pos terkait