OJK Beri Sanksi Kepada Dua Emiten dan Pihak Terkait atas Pelanggaran Ketentuan Pasar Modal

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan Pihak Terkait

Sanksi diberikan atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 yang tidak sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

1. PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar karena pengakuan aset dari dana IPO tidak didukung bukti transaksi memadai, melanggar UU Pasar Modal dan berbagai peraturan serta standar akuntansi keuangan.
2. Sdr. Junaedi, Sdr. Imanuel Kevin Mayola, Sdr. Hendri Saputra, dan Sdr. Airlangga (Direksi periode 2023) dikenai denda total Rp3,36 miliar secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian laporan keuangan, melanggar POJK Nomor 75/POJK.04/2017.
3. Sdr. Junaedi (Direktur Utama) dikenai larangan beraktivitas di Sektor Pasar Modal selama 5 tahun.
4. Sdr. Agung Dwi Pramono (auditor LKT 2023) dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

OJK menyatakan bahwa pengenaan sanksi merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal. Ke depannya, OJK akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas agar Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.**

Pos terkait