Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Pengembangan Produk: Inovasi Berbasis Syariah dan Dukungan Regulasi
Untuk semakin membedakan karakteristiknya, OJK terus mendorong pengembangan keunikan produk serta model bisnis syariah. Ini merupakan bagian dari implementasi pilar ketiga RP3SI, yakni Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah. Langkah konkret yang telah dilakukan adalah penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah yang berfungsi sebagai acuan standarisasi serta panduan teknis implementasi produk berbasis akad syariah yang murni.
Dukungan regulasi juga diperbarui dengan diterbitkannya POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Aturan ini menjadi payung hukum yang sangat penting untuk mendukung percepatan pengembangan dan inovasi produk investasi berbasis syariah yang aman dan terukur.
Sebagai langkah strategis tambahan, pada tahun 2025 OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Lembaga ini bertugas mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah, salah satunya lewat pendalaman karakter dan keunikan produk. Hingga saat ini, KPKS telah melahirkan berbagai rekomendasi penting, antara lain penyesuaian rasio utang berbasis bunga dalam Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa DSN-MUI No. 166/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Logam Mulia (Bulion), serta dorongan agar penempatan dana pemerintah dan daerah semakin banyak dialirkan ke lembaga keuangan syariah.
