Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Namun, setelah dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi mendalam, ditemukan fakta bahwa CANTVR menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. Bahkan lebih parah lagi, aplikasi maupun situs web yang digunakan oleh CANTVR tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, yang berarti seluruh operasinya tidak diakui dan tidak dilindungi hukum di Indonesia.
Begitu juga dengan MEX, entitas yang menjadi sumber penawaran investasi tersebut sama sekali tidak memiliki badan hukum yang sah di Indonesia, serta aplikasi dan situs webnya juga tidak terdaftar sebagai PSE.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa CANTVR menjalankan skema penipuan berkedok investasi saham melalui aplikasi yang mereka miliki. Caranya dengan meminta calon korban melakukan penyetoran dana deposit untuk kegiatan investasi, dengan iming-iming berbagai keuntungan dan fasilitas menarik yang nilainya semakin besar seiring dengan tingkatan keanggotaan yang dipilih. Semakin besar dana yang disetorkan, semakin tinggi pula janji keuntungan yang diberikan.
