Satgas PASTI Berhasil Hentikan Dua Modus Penipuan Keuangan

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Dari sisi legalitas, hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa YUDIA menjalankan seluruh kegiatannya tanpa mengajukan izin lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM. Sama seperti CANTVR, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh YUDIA juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sehingga seluruh transaksi dan kegiatan yang dilakukan di dalamnya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Langkah Tindak Lanjut dan Imbauan Kepada Masyarakat

Bacaan Lainnya

Merespons temuan yang merugikan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil keputusan tegas untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh CANTVR dan YUDIA. Selanjutnya, Satgas PASTI akan melakukan proses pemblokiran akses terhadap seluruh aplikasi dan tautan (URL) yang terkait dengan kedua entitas tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan lebih lanjut guna menuntut tanggung jawab hukum seluruh pihak yang terlibat.

Bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban dan mengalami kerugian akibat kegiatan penipuan ini, Satgas PASTI menghimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat, guna mempercepat proses penanganan dan kemungkinan pemulihan kerugian yang dialami.

Pos terkait