Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sejumlah kegiatan promosi yang dilakukan oleh sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau tokoh publik di media sosial. Langkah ini diambil setelah ditemukannya dugaan keterlibatan mereka dalam menawarkan dan mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Berdasarkan penelusuran dan pengawasan yang dilakukan, Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk dimintai keterangan dan klarifikasi secara mendalam terkait konten yang mereka unggah. Sebagai bentuk tanggung jawab dan tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut, beberapa KOL yang bersangkutan telah bersedia untuk segera menghapus (take down) serta melakukan penyesuaian terhadap konten-konten yang memuat penawaran aset keuangan digital yang tidak berizin.
Satgas PASTI menegaskan bahwa dalam menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, seluruh elemen masyarakat, terutama para KOL, wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Promosi terhadap PAKD yang tidak memiliki izin dinilai berisiko besar menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat luas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar resmi PAKD yang berizin sebagai acuan utama. Satgas mengingatkan bahwa setiap entitas yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak diakui keabsahannya dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, sehingga keamanan dan kepastian hukumnya tidak terjamin.






