Satgas PASTI Ungkap Koperasi BLN Himpun Dana Masyarakat Tanpa Izin, Ketua Koperasi Ditangkap

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Beberapa lembaga dan instansi yang terlibat aktif dalam penanganan kasus ini antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang berperan dalam penegakan hukum dan penyelidikan tindak pidana, Dinas Koperasi Jawa Tengah yang bertugas mengawasi kegiatan dan kepatuhan koperasi di daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah yang berwenang dalam urusan perizinan usaha.

Selain instansi yang terlibat langsung dalam pemeriksaan di lapangan, dukungan juga diberikan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang keduanya juga merupakan anggota Satgas PASTI. Peran BIN dan PPATK sangat krusial dalam memberikan data dan informasi yang akurat, melakukan pemetaan serta pembuatan profil terhadap para pelaku usaha ilegal ini, mengukur seberapa besar potensi dampak kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat dan perekonomian, serta menelusuri alur pergerakan dana yang telah dihimpun secara tidak sah tersebut.

Bacaan Lainnya

Hasil kerja sama dan pertukaran informasi antarinstansi ini memungkinkan tim penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai modus operandi, jangkauan kegiatan, serta besaran dana yang telah dikumpulkan, sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan sistematis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait