Kasus Nadiem Makarim, Hotman Paris Sampaikan Dua Fakta Hukum Baru ke Presiden Prabowo: Audit BPKP Bantah Ada Mark Up

| Editor: Wanster Buu
Hotman Paris Hutapea, membeberkan dua fakta baru untuk diketahui Presiden Prabowo Subianto, sambil menunjukkan dua kali hasi audit BPKP, di Jakarta, Sabtu (16/05).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Selain masalah harga, data audit juga mencatat keberhasilan penyaluran dan pemanfaatan barang. Disebutkan dalam dokumen tersebut bahwa tingkat penerimaan dan manfaat program sangat tinggi. Dari total 1,2 juta unit laptop yang diadakan, sebanyak 98,38 persen sekolah yang menjadi sasaran telah mengakui dan membuktikan bahwa mereka telah menerima manfaat dari barang tersebut. Ini membuktikan barangnya ada, jumlahnya sesuai, dan sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

Fakta Mengejutkan: Kejagung Sendiri Pernah Bentuk Tim Hukum Pendamping

Namun, fakta hukum kedua yang disampaikan Hotman Paris dinilai sebagai poin paling krusial dan mengejutkan. Ia membeberkan bukti sejarah yang menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung RI sendiri sebagai lembaga yang kini melakukan penyidikan dan penahanan telah terlibat langsung dan memberikan dukungan hukum pada saat proyek pengadaan tersebut berjalan.

“Hal yang paling penting dan harus diketahui Bapak Presiden, ternyata terkait pengadaan laptop tersebut, Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata, pada tanggal 28 Juni 2020, telah membentuk tim hukum khusus. Tugas tim ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum secara langsung kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat pelaksanaan pengadaan laptop tersebut berlangsung,” ungkap Hotman seraya menunjukkan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) resmi Kejaksaan Agung.

Pos terkait