Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Hormati Proses di MK
Sekretaris Jenderal Garda Gibran Nusantara, Lorensius Irjan Buu, mengatakan organisasinya tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun menempuh jalur hukum.
Namun, menurut dia, setiap perkara harus diselesaikan berdasarkan kewenangan lembaga peradilan dan hukum acara yang berlaku.
“Garda Gibran Nusantara menghormati proses persidangan dan independensi hakim konstitusi,” ujar Irjan.
GGN berpandangan permohonan tersebut patut dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan ketentuan hukum acara yang mereka jadikan dasar.
Meski demikian, GGN menegaskan bahwa putusan akhir sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.***
