Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai strategi utama dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD yang digelar di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan dan arah strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Dian, rampungnya pembentukan KUB menjadi tonggak penting dalam penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, diharapkan kapasitas BPD semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi dan peranannya sebagai agen pembangunan daerah.
“Pembentukan KUB bukan semata-mata kebijakan konsolidasi perbankan, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan struktur permodalan yang kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung agenda pembangunan daerah,” ujarnya.
