Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Kupang, Suluh-Desa.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi harus mampu mengubah lahan tersebut menjadi sumber pendapatan yang meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pernyataan itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Kamis (18/6/2026).
“Tanah tidak boleh hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum semata, tetapi harus mampu menjadi sumber produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Gubernur Melki dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa reforma agraria harus berjalan melalui dua pilar utama yang saling terintegrasi, yaitu penataan aset dan penataan akses. Melalui penataan aset, masyarakat mendapatkan kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar, sedangkan penataan akses memastikan mereka memiliki kemampuan dan sarana untuk mengolah tanah secara optimal.
“Melalui sinergi kedua aspek tersebut, tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjadi sumber produktivitas yang mampu meningkatkan pendapatan, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong kesejahteraan,” tambahnya.






