Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum serta koordinasi dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan ditandatangani oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Jakarta, Selasa (03 Maret 2026).
Perjanjian ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020 tentang Pencegahan, Penegakan Hukum, dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Ruang lingkup kerja sama mencakup lima poin utama:
1. Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi
2. Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
3. Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
4. Peningkatan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia
5. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
PKS ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga guna menjaga integritas, stabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Kedua lembaga berkomitmen memperkuat upaya preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor tersebut, termasuk yang kompleks dan berdampak luas sesuai peraturan perundang-undangan.





