Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
“Hari ini kita mendapat apresiasi terkait PBG. Di waktu-waktu yang lalu, kita juga sudah banyak mendapatkan penghargaan di berbagai sektor. Begitu juga ke depannya, saya sangat optimis akan ada lagi penghargaan dan apresiasi bagi Pemkot Kupang di berbagai bidang, asalkan kita terus berinovasi dan melayani dengan hati,” tegasnya.
Sebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan bentuk izin resmi yang menggantikan keberadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mulai berlaku sejak diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Indikator tingginya angka penerbitan PBG di suatu daerah memiliki makna ganda: di satu sisi mencerminkan meningkatnya gairah dan aktivitas pembangunan fisik di masyarakat maupun kalangan usaha, dan di sisi lain menunjukkan meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan tata ruang, standar teknis, serta aspek keselamatan bangunan.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri berharap, ke depannya Kota Kupang mampu mempertahankan kinerja ini sekaligus tampil menjadi teladan atau contoh rujukan bagi daerah-daerah lain di Provinsi NTT maupun wilayah Nusa Tenggara dan Maluku. Hal ini diharapkan dapat memacu percepatan pelayanan perizinan terpadu serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin responsif, bersih, dan melayani di seluruh wilayah Indonesia bagian timur.**





