Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Seluruh peserta didik dan anak usia sekolah di seluruh wilayah NTT diarahkan untuk dapat berpartisipasi aktif dalam melaksanakan gerakan ini sebagai bagian dari proses pembentukan generasi yang berkualitas.
Untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan terstruktur, Pergub tersebut juga mengatur pembentukan Tim Penggerak Gerakan Meja Belajar yang disusun secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat desa dan kelurahan.
Komposisi tim penggerak tersebut melibatkan berbagai unsur terkait, antara lain perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan, perangkat daerah bidang sosial, perangkat daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, jajaran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di semua tingkatan, Bunda Literasi, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, serta pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan.
Secara fungsional, tim di tingkat provinsi bertugas memimpin koordinasi strategis, menetapkan arah kebijakan, mengalokasikan sumber daya yang diperlukan, serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program. Sementara itu, tim di tingkat kabupaten dan kota bertanggung jawab dalam pengelolaan operasional program, pembinaan teknis, sosialisasi, serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan. Sedangkan tim yang dibentuk di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan berperan dalam melakukan koordinasi di lapangan, memberikan pendampingan kepada masyarakat, serta melaksanakan kegiatan secara langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
