Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Gubernur juga mengingatkan agar seluruh proses pelaksanaan reforma agraria mengedepankan prinsip clean and clear—jelas dan bersih dari sengketa—sejak awal, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Lebih dari itu, ia menekankan pentingnya pendampingan pasca-legalisasi agar tanah yang sudah dimiliki secara sah benar-benar memberikan manfaat ekonomi.
“Yang lebih penting adalah bagaimana tanah yang telah dilegalisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penataan akses harus terus diperkuat melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi akses permodalan, pemasaran, serta dukungan infrastruktur yang memadai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menyatakan bahwa hasil rapat koordinasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar reforma agraria memberikan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menekankan tiga prinsip utama yang harus dipegang bersama: program berorientasi pada kesejahteraan rakyat, percepatan legalisasi tanah untuk kepastian hukum, dan penataan akses agar tanah dapat diolah secara produktif.






