Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
“Kami menduga terdapat tindakan yang mengarah pada perubahan hasil yang telah diputuskan melalui mekanisme pemilihan yang sah. Hal inilah yang menjadi dasar utama kami mengajukan laporan ini kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fendi Himan yang akrab disapa menjelaskan bahwa dokumen penetapan hasil RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri menjabat sebagai Ketua Pengurus dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, karena dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan yang berwenang. Perbuatan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun.
Sementara itu, Jefri Tapobali menyatakan kekecewaannya terhadap jalannya proses RAT ke-37 tersebut. Ia menilai bahwa proses penetapan pengurus yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam dunia koperasi, di mana kedaulatan anggota harus menjadi hal yang utama dan diutamakan.
Ia juga menduga adanya proses yang tidak berjalan secara transparan dalam penetapan pengurus koperasi, termasuk kemungkinan adanya kesepakatan-kesepakatan tertentu yang memengaruhi hasil akhir dari proses pemilihan tersebut.






