Kisruh KSP Swasti Sari, Wilhelmus Geri Cs Dilaporkan Ke Polresta Kupang Kota dan Terancam 6 Tahun Penjara

| Editor: Wanster Buu
Jefri Tapobali (Tengah, baju kuning) bersama Kusa Hukum, Fendi Himan Cs, usia melaporkan Wilhelmus Geri Cs, di Polresta Kupang Kota, Jumat (01/04).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Kupang, Suluh-Desa.com – Kisruh Kopdit Swasti Sari berbuntut laporan polisi. Sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Koperasi Darma Usaha Swasti Sari, di antaranya Wilhelmus Geri, dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan proses penetapan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025. Laporan diajukan oleh anggota koperasi bernama Yohanes F.R. Laga Tapobali atau yang lebih dikenal dengan panggilan Jefri Tapobali.

Menurut Jefri, permasalahan bermula dari pelaksanaan RAT ke-37 yang berlangsung di Hotel Harper Kupang pada tanggal 26 Juni 2026 lalu. Ia menilai bahwa proses penetapan pengurus koperasi tidak sesuai dengan hasil pemilihan yang telah dilaksanakan secara sah dalam forum tersebut.

Jefri datang ke Mapolresta Kupang Kota sekitar pukul 15.30 Waktu Indonesia Timur (WITA) pada hari Kamis, 1 Mei 2026, dan didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ferdinandus Himan, S.H., Leo Tata Open, S.H., Agustinus Tuber Kain, S.H., Mariano Mediantara Aman, S.H., serta Jimmy Lasibey, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pelapor, Ferdinandus Himan, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan adanya manipulasi terhadap hasil keputusan yang diambil dalam pelaksanaan RAT, khususnya yang menyangkut komposisi pengurus dan pengawas koperasi.

Pos terkait