Kementerian Koperasi Bergerak Tangani Polemik Kopdit Swasti Sari: Panggil Tim UKK

| Editor: Wanster Buu
Jefri Tapobali, anggota KSP Kopdit Swasti Sari (kanan), Herbert H.O Siagian, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi (tengah), Herbert yang dan Rudi Wijaya staf khusus Menteri Koperasi RI. (Kiri).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Kupang, Suluh-Desa.com – Kementerian Koperasi Republik Indonesia merespons serius berbagai pengaduan dan dinamika yang berkembang di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari. Pihak kementerian memastikan akan mengambil langkah penanganan bertahap, mulai dari memanggil tim pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), berkoordinasi dengan satuan kerja teknis, hingga menyiapkan mekanisme mediasi guna menyelesaikan persoalan secara damai dan berkeadilan. Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas organisasi tetap terjaga serta hak-hak anggota tetap terlayani dengan baik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H.O. Siagian, saat menerima perwakilan anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Jefri Tapobali, di Kupang pada Selasa (19/5/2026). Herbert didampingi oleh Staf Khusus Menteri Koperasi, Rudi Wijaya, S.E., saat memberikan penjelasan terkait langkah konkret yang akan diambil pemerintah pusat menyusul adanya sejumlah keluhan terkait pelaksanaan tata kelola dan proses organisasi di koperasi yang berbasis di Nusa Tenggara Timur tersebut.

Menurut Herbert, langkah awal yang menjadi prioritas pihaknya adalah melakukan klarifikasi mendalam terhadap proses seleksi kepengurusan. Pihaknya akan segera memanggil tim pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan atau UKK, yaitu pihak yang bertugas menilai dan menyeleksi bakal calon pengurus serta pengawas koperasi. Hal ini dinilai sangat penting untuk memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan lengkap sebelum kementerian menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Pos terkait