Kementerian Koperasi Bergerak Tangani Polemik Kopdit Swasti Sari: Panggil Tim UKK

| Editor: Wanster Buu
Jefri Tapobali, anggota KSP Kopdit Swasti Sari (kanan), Herbert H.O Siagian, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi (tengah), Herbert yang dan Rudi Wijaya staf khusus Menteri Koperasi RI. (Kiri).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Herbert menilai, polemik yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari memiliki bobot yang cukup penting dan berpotensi menjadi bahan pembelajaran bagi tata kelola koperasi secara nasional. Apabila ditemukan pola penyelesaian yang efektif, adil, dan berlandaskan regulasi, maka langkah tersebut dapat dijadikan rujukan atau model penyelesaian untuk kasus-kasus serupa yang mungkin terjadi di koperasi lain di berbagai daerah di Indonesia.

Menyadari adanya perbedaan kewenangan dalam penanganan masalah, Herbert menegaskan bahwa pendekatan yang akan diambil adalah pendekatan persuasif dan solutif. Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi tidak memiliki wewenang sebagai aparat penegak hukum, sehingga jalur mediasi atau penyelesaian nonlitigasi menjadi jalan utama yang ditempuh. Tugas kementerian adalah mempertemukan seluruh pihak yang bertikai untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar yang saling menguntungkan.

“Perlu dipahami bersama, kewenangan kami adalah melakukan mediasi atau penyelesaian secara damai dan nonlitigasi. Kami bukan aparat penegak hukum, kami tidak menyidangkan atau menghukum. Langkah kami adalah mempertemukan pihak-pihak terkait setelah kami memperoleh seluruh masukan dari tim UKK dan Deputi Kelembagaan. Kami ingin memastikan penanganan dilakukan secara hati-hati, cermat, dan berorientasi pada solusi, bukan menambah masalah baru,” jelasnya.

Pos terkait