Satgas PASTI Berhasil Hentikan Dua Modus Penipuan Keuangan

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Jakarta, Suluh-Desa.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali melakukan penindakan tegas terhadap praktik keuangan yang merugikan masyarakat. Kali ini, Satgas PASTI secara resmi menghentikan kegiatan usaha dua entitas yang terbukti beroperasi secara ilegal dan diduga melakukan penipuan keuangan dengan modus yang berbeda namun sama-sama menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas.

Kedua entitas tersebut adalah CANTVR yang diduga menyalahgunakan nama perusahaan asing berizin untuk menawarkan investasi fiktif, serta YUDIA yang mengelabui masyarakat dengan iming-iming pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina demi mendapatkan keuntungan harian. Selain dihentikan kegiatannya, kedua platform tersebut juga akan diblokir aksesnya agar tidak lagi merugikan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Iklan anda ingin di lihat ribuan orang?  Hubungi Kami!!!

CANTVR: Menyamar Nama Perusahaan Asing Berizin, Tawarkan Investasi Saham dan IPO Fiktif

Berdasarkan hasil penyelidikan, CANTVR diketahui memiliki keterkaitan erat dengan entitas lain bernama Monexplora atau yang disingkat MEX. Penawaran investasi yang disebarkan melalui platform CANTVR ternyata bersumber langsung dari MEX. Modus utama yang digunakan oleh CANTVR adalah impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang sudah memiliki izin resmi, yaitu Cantor Fitzgerald – sebuah lembaga keuangan terkemuka yang telah berizin dan terdaftar di Amerika Serikat serta Singapura. Dengan menyamar menggunakan nama besar tersebut, pelaku berusaha membangun kepercayaan masyarakat agar mau menanamkan dana.

Pos terkait