Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Langkah berani dan taktis dilakukan pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea dalam membela kliennya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim. Pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, di Jakarta, Hotman secara khusus menyampaikan dua fakta hukum baru yang krusial dan bersifat data faktual langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penyampaian informasi ini dilakukan mengingat hingga hari itu, Nadiem Makarim masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Kejaksaan Agung RI.
Dalam penjelasannya yang disampaikan di tengah waktu libur akhir pekan, Hotman memohon maaf atas gangguan yang dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan fakta-fakta hukum ini sangat mendesak untuk diketahui pucuk pimpinan negara demi keadilan proses hukum yang sedang berjalan.
“Selamat malam Bapak Presiden Republik Indonesia, mohon maaf mengganggu waktu Bapak di hari libur ini, yakni hari Sabtu. Saya sampaikan ini karena di hari Sabtu inipun klien saya Nadiem Makarim, masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ada hal penting yang harus Bapak ketahui, ternyata untuk pengadaan laptop yang dituduhkan tersebut, negara cq. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit sebanyak dua kali,” ungkap Hotman membuka keterangannya, sembari secara langsung menunjukkan bukti berupa dokumen resmi hasil audit tersebut.





