Kasus Nadiem Makarim, Hotman Paris Sampaikan Dua Fakta Hukum Baru ke Presiden Prabowo: Audit BPKP Bantah Ada Mark Up

| Editor: Wanster Buu
Hotman Paris Hutapea, membeberkan dua fakta baru untuk diketahui Presiden Prabowo Subianto, sambil menunjukkan dua kali hasi audit BPKP, di Jakarta, Sabtu (16/05).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Ia memperlihatkan bukti fisik berupa SK yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata pada tanggal 28 Juni 2020, yang berisi perintah pembentukan tim pendampingan tersebut.

Dalam penyampaiannya ini, Hotman Paris menegaskan bahwa ia sama sekali tidak menyampaikan pendapat pribadi atau opini hukum. Semua yang ia sampaikan murni berbasis dokumen, data, dan fakta sah yang diterbitkan oleh lembaga negara.

“Bapak Presiden, percaya sama saya. Kita sudah lebih dari 25 tahun saling mengenal, melalui masa suka dan duka, sejak zaman dulu saat sama-sama berjuang di tahun 2000. Sekarang ini saya tidak memberikan opini, saya hanya menyajikan fakta hukum. Ini adalah hasil audit resmi BPKP yang dilakukan dua kali, yakni pada tahun 2021 dan tahun 2022, serta dokumen resmi dari Kejaksaan Agung sendiri,” ucap Hotman meyakinkan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan dua temuan hukum baru ini, yakni hasil audit yang menegaskan tidak ada pelanggaran harga dan fakta pendampingan hukum dari institusi yang sama yang kini menahan kliennya, Hotman berharap Presiden dapat melihat gambaran utuh kasus ini dan mengambil langkah yang diperlukan demi tegaknya keadilan serta kebenaran berdasarkan data negara.**

Pos terkait