Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
“Pertama kami akan memanggil tim UKK, yaitu pihak yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari. Kami perlu mendapatkan penjelasan secara utuh, mendetail, dan objektif agar persoalan ini dapat dipahami akar masalahnya, baru kemudian kita tentukan langkah apa yang paling tepat,” tegas Herbert H.O. Siagian.
Langkah kedua yang disiapkan Kementerian Koperasi adalah melakukan sinkronisasi dan koordinasi internal antar satuan kerja. Herbert menjelaskan, persoalan yang berkembang di Kopdit Swasti Sari menyangkut pula pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang secara domain teknis menjadi tanggung jawab Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi. Oleh karena itu, pembahasan lintas bidang mutlak diperlukan untuk melihat keseluruhan permasalahan dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun operasional.
“Kami juga akan berdiskusi dan duduk bersama dengan deputi yang membidangi kelembagaan, karena persoalan terkait RAT itu merupakan ranah atau domain mereka. Dari hasil pembahasan bersama nanti, akan dilihat bagaimana akar masalahnya dan langkah penyelesaian yang paling tepat agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, tuntas, dan tidak berulang,” tambahnya.






