Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Ma’mum, menyatakan bahwa pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan paspor, khususnya untuk tujuan negara tertentu.
“Ada dugaan pekerja migran. Sehingga staf kami sangat selektif terhadap paspor, khususnya yang ke Timor Leste. Kami sudah memberitahu mereka bahwa harus ada keluarga sebagai penjamin di Timor Leste. Tapi sampai detik ini mereka tidak bisa membuktikan itu,” ujar Ma’mum.
Pernyataan ini membuka dimensi lain dalam kasus tersebut, yakni adanya kekhawatiran aparat terhadap potensi pengiriman pekerja migran nonprosedural. Namun, di sisi lain, keluarga Herianto menilai alasan tersebut tidak pernah disampaikan secara jelas dan tertulis sebagai dasar penahanan paspor mereka.
Penahanan paspor ini tidak hanya menggagalkan rencana perjalanan keluarga tersebut, tetapi juga menimbulkan kebuntuan administratif. Upaya mereka untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Atambua tidak berhasil, karena data mereka sudah tercatat dalam sistem M-Paspor di Kupang.
“Di Atambua kami diberitahu paspor kami sebenarnya sudah ada dan sudah dicetak di Kupang. Tapi tidak bisa diproses lagi karena masih ditahan di sana,” ujar Herianto.






