Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Situasi ini menempatkan mereka dalam posisi tanpa kepastian hukum maupun layanan. Di satu sisi, paspor tidak diberikan, namun di sisi lain, mereka juga tidak dapat mengajukan permohonan baru di tempat lain.
Padahal, sesuai standar pelayanan, proses pembuatan paspor umumnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja sejak pendaftaran. Dalam kasus ini, waktu tunggu telah melampaui hampir dua bulan tanpa kejelasan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT), Arvin Gumilang, mengaku baru mengetahui kasus tersebut. “Saya cek dulu. Bisa kirim data enam orang itu?” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menyoroti dilema klasik dalam pelayanan keimigrasian: antara kewaspadaan terhadap praktik pekerja migran ilegal dan kewajiban menjamin hak warga negara untuk memperoleh dokumen perjalanan secara pasti, transparan, dan akuntabel. Tanpa penjelasan resmi yang terukur dan dasar hukum yang terbuka, langkah penahanan paspor berisiko dipandang sebagai bentuk maladministrasi.
Bagi Herianto dan keluarganya, persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan hak mobilitas yang terhambat. Hingga kini, mereka masih menunggu kejelasan, sekaligus mempertanyakan ke mana harus mengadu ketika layanan publik justru menghadirkan ketidakpastian.**






