Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Penjelasan resmi disampaikan langsung oleh Asisten Manager Perizinan, Pertanahan, Keuangan dan Umum PLN Unit Pelaksana Proyek Nusa Tenggara 3, Lalu Irlan Jayadi, saat dikonfirmasi media. Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang sebelumnya direncanakan bertemu dengan warga bukanlah agenda sosialisasi pembangunan, melainkan tahapan teknis pemberkasan administrasi sebagai bagian dari proses penyiapan pemberian kompensasi bagi warga yang terdampak keberadaan jalur transmisi.
Menurut penuturan Irlan, sosialisasi utama mengenai rencana pembangunan sebenarnya telah dilaksanakan jauh sebelumnya di Kantor Lurah Belo. Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan secara menyeluruh mengenai tahapan pelaksanaan proyek, hak dan kewajiban kedua belah pihak, hingga mekanisme penentuan dan pencairan kompensasi. “Agenda yang sempat direncanakan itu adalah pemberkasan data, bukan sosialisasi awal. Sosialisasi pembangunan sudah dilakukan di kantor kelurahan. Kami sudah jelaskan seluruh alur kerja sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi pertama tersebut, tidak seluruh warga dapat hadir karena berbagai kesibukan. Oleh sebab itu, PLN terus berkoordinasi erat dengan perangkat pemerintah kelurahan untuk mendata dan memverifikasi warga yang berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
